PNS di LP Cipinang Kedapatan Bawa Sabu-sabu

Pelaku kasus narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Rizki Rachman

VIVAnews - Polisi Jakarta Timur meringkus FM, seorang petugas Lapas Kelas I Cipinang, karena kedapatan membawa satu kantong plastik bening berisikan sabu seberat 565 gram.

FM merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bagian wasrik (penjagaan pintu masuk pertama) Lapas Kelas I Cipinang. Itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Afrisal, Rabu, 23 April 2014.

"Tersangka FM ini sebagai kurir saja, mulanya dia dihubungi BW (buron) yang memberi tahu ada titipan sabu untuk diberikan kepada warga binaan bernama HY, kemudian mereka bertemu di Kodim lama Jatinegara," ujar Afrisal di Polres Jakarta Timur.

Selanjutnya, kata Afrisal, pada Jumat, 14 Maret 2014, kantong plastik sabu yang sudah dipegang FM dibawa ke lapas. Barang haram tersebut diselipkan di dalam baju bagian perutnya.

AKBP Syukur: Situasi Paniai Kondusif Usai Ada Serangan dari OPM

"Waktu itu berbarengan dengan salat Jumat, perkiraan si FM penjaga di portir sedang sepi, namun sial, rencana itu gagal, karena saat mau masuk, di portir tetap dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan sabu tersebut dan FM tak berkutik," Afrisal menjelaskan.

Menurut dia, FM mengaku kenal dengan BW karena eks warga binaan yang sering dilayaninya saat masih di lapas. Saat ini BW sudah bebas. "Tersangka FM sudah lima kali menerima sabu dari BW, karena mungkin cuma mengantar saja dan bayarannya besar," ujar Afrisal.

Setiap mengirimkan sabu ke dalam lapas, FM mendapatkan upah Rp1 juta sampai Rp2 juta jika sabu tersebut sudah diterima oleh HY. "Kali ini FM belum dibayar, karena barang (sabu) tersebut belum sampai ke HY, karena sudah kami tangkap," kata Afrisal.

Polisi menyita satu kantong plastik bening berisi sabu seberat 565 gram dan satu BlackBerry. "Dari data yang sudah dikumpulkan, kami melakukan pengejaran terhadap BW, BA dan tersangka lainnya, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di LP Cipinang."

FM kini harus mepertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melanggar pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sarwendah

Sarwendah Klarifikasi, Bukan Gugatan Cerai ke Ruben Onsu?

Sarwendah sudah dua bulan belakangan ini tinggal bersama adik kandungnya dan tidak serumah dengan Ruben Onsu.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024