Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews
- Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap Diva Putri Andriyani, bocah berusia tiga tahun yang tinggal di kawasan Jakarta Timur. Pelakunya yakni Liani alias Yani (17 tahun), pengasuh Diva.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif Yani menganiaya korban lantaran kesal.
Baca Juga :
PPKGBK Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia
Baca Juga :
Kata Jordi Amat Usai Kembali ke Timnas Indonesia
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menganiaya korban menggunakan tangan, mencubit, mengigit dan membenturkan kepala bocah itu ke dinding," kata Rikwanto.
Dari fakta dan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan Yani sebagai tersangka tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta. (one)
Halaman Selanjutnya
Dari fakta dan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan Yani sebagai tersangka tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta. (one)