Gara-gara Tas, PRT Aniaya Anak Majikan Hingga Tewas

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews
- Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap Diva Putri Andriyani, bocah berusia tiga tahun yang tinggal di kawasan Jakarta Timur. Pelakunya yakni Liani alias Yani (17 tahun), pengasuh Diva.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif Yani menganiaya korban lantaran kesal.


"Pelaku merasa kesal terhadap korban yang dianggap bandel dan apabila dikasih tahu atau nasehati tidak menuruti. Selain itu, sebelum kejadian tersebut, korban bangun pagi dan keluar rumah lalu main ke tempat tetangga dengan membawa tas suami Liani yang berisi STNK. Pelaku langsung geram," ujar Rikwanto, Minggu 4 Mei 2014.


Rikwanto menjelaskan, dari hasil autopsi yang dilakukan dokter terdapat luka-luka di sekujur tubuh Diva. Sementara itu, penyebab kematian korban karena adanya pukulan di bagian kepala.


"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menganiaya korban menggunakan tangan, mencubit, mengigit dan membenturkan kepala bocah itu ke dinding," kata Rikwanto.

Ini yang Bikin Harga Neta V-II Lebih Terjangkau

Dari fakta dan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan Yani sebagai tersangka tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta. (one)
KAI Catat Lonjakan Penumpang Kereta Api, Capai 35.000 di Long Weekend Waisak

Potret Hari Raya Waisak tahun 2022 di Candi Borobudur

Ini 3 Peristiwa Penting dalam Perayaan Hari Waisak

Seluruh umat Buddha di seluruh dunia merayakan Hari Raya Waisak setiap tahunnya pada purnama di bulan Waisak. Tahun ini, Hari Raya Waisak 2568 BE jatuh pada Kamis, 23 Mei

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024