Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Sejak masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan moratorium atau penundaan pengeluaran izin pembangunan mal di Ibu Kota Jakarta. Seharusnya moratorium itu dijalankan sampai saat ini, tetapi mal-mal baru terus bermunculan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan, pembangunan mal di Jakarta masih tetap dijalankan hingga saat ini. Hanya saja apabila ada mal yang baru dibangun, izinnya sudah dikeluarkan sebelum moratorium.
Meski demikian, pembangunan di pinggiran kota masih diperbolehkan, seperti sekitar Jakarta Timur. Menurut Ahok, salah satu pertimbangannya masih banyak lahan kosong yang bisa dimanfaatkan. Kemudian lalu lintas di Jakarta Timur juga belum terlalu padat.
"Selama kondisi memungkinkan masih boleh. Jadi tergantung kondisi lalu lintas. Kalau di tengah kota ya tidak bisa," tutur Ahok.
Seperti diketahui dengan adanya moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan mal hingga akhir 2012, berdampak pada realisasi pembangunan mal di Jakarta 2-3 tahun setelahnya.
Kevakuman pembangunan mal di Jakarta terjadi di 2014-2015. Berdasarkan perhitungan normal, proses izin, pembangunan, hingga beroperasinya sebuah mal setidaknya memerlukan waktu minimal 2 tahun.
Berdasarkan data Colliers International, hanya ada tiga mal baru pada 2013, yaitu Cipinang Indah Mall, Cipinang, Jakarta Timur; Green Bay Pluit, Pluit, Jakarta Utara; dan St Moritz, Puri Indah, Jakarta Barat. (adi)
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, pembangunan di pinggiran kota masih diperbolehkan, seperti sekitar Jakarta Timur. Menurut Ahok, salah satu pertimbangannya masih banyak lahan kosong yang bisa dimanfaatkan. Kemudian lalu lintas di Jakarta Timur juga belum terlalu padat.