Cabuli Penumpang, Empat Petugas TransJakarta Divonis 1,5 Tahun

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews -
KSAL Muhammad Ali: Idealnya Kita Punya 12 Kapal Selam untuk Jaga Wilayah Perairan Indonesia
Empat pelaku pelecehan seksual di Halte TransJakarta Harmoni divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Vonis dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2014.

Daftar Harga Pangan 14 Mei 2024: Cabai, Beras, hingga Telur Ayam Naik

Dua terdakwa bernama Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan dijatuhi hukuman terlebih dulu. Dua terdakwa lainnya menyusul, yaitu Dharman L Sitorus dan Edwin Kurnia Lingga. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli penumpangnya, YF.
Dua Personel Polda Sumut Cetak Prestasi di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024


"Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti bersalah. Terdakwa akan langsung ditahan," ujar Hakim Arief saat membacakan putusan, di PN Jakarta Pusat.

Arief mengatakan, empat terdakwa pelecehan seksual dijatuhkan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, para terdakwa sempat dijatuhkan Pasal 285 hingga 290 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, MYZ, ayah dari YF, terlihat tidak setuju dan memprotes saat majelis hakim membacakan vonis. MYZ mengatakan, keputusan itu teramat ringan sehingga dapat memicu terjadinya pelecehan seksual maupun pemerkosaan di halte busway ataupun tempat lainnya.

"Jujur saya sudah memaafkan pelaku dan keluarganya, tetapi hukum harus ditegakan secara adil, dan saya akan menuntut TransJakarta," kata MYZ

Sidang di ruang Mr Dr R Koesoemah Atmadja, lantai dua PN Jakarta Pusat itu dihadiri juga oleh para aktivis dari Aliansi Transportasi Aman Untuk Perempuan, yang mendampingi YF. Mereka juga terlihat melakukan protes atas putusan yang dibacakan hakim. Sehingga, jalannya sidang yang semula kondusif berubah menjadi riuh. (ren)
Soeharto

Mengenal Sosok Jenderal Bintang 5 yang Hanya Ada Tiga di Indonesia

 Di Indonesia, pangkat tertinggi dalam angkatan bersenjata adalah Jenderal Bintang 5 atau Jenderal Besar. Pangkat ini merupakan anugerah istimewa yang hanya diberikan kep

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024