Berlaku Hari Ini

Bus Dilarang Keluar Tol Cililitan dan Halim

VIVAnews - Rekayasa lalu lintas untuk mencairkan kemacetan di kawasan Cawang-UKI ternyata tak banyak membantu. Banyak awak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang nekat melanggar aturan untuk melintas di sekitar Cawang-UKI.

Namun mulai Senin, 27 April 2009, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang seluruh bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) untuk keluar melalui pintu tol Cililitan dan Halim.

Peraturan baru ini diharapkan dipatuhi seluruh awak bus AKAP, karena dengan adanya rambu lalu lintas, polisi juga bisa melakukan penilangan.

Dua pintu tol ini adalah akses bagi bus AKAP untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di sekitar Cawang-UKI.

Misalnya bus AKAP dari Bekasi atau yang melintas jalur Pantura, biasanya akan menurunkan atau menaikkan penumpang di Pintu Tol Halim sebelum sampai terminal tujuan.

Hal sama juga dilakukan awak bus AKAP dari Bandung atau Sukabumi yang biasa keluar-masuk pintu tol Cililitan.

Wakil Kepala Dishub DKI, Reza Hasyim, mengatakan kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan di sekitar kawasan Cawang-UKI. "Kami sudah pasang rambu dilarang keluar bagi bus AKAP. Jadi tidak ada alasan bagi awak bus untuk melanggar," tegasnya.

Ia mengakui, sebelum ada rambu banyak awak bus AKAP yang menganggap bahwa petugas Dishub seenaknya saja melakukan penilangan.

Padahal, peraturan ini sudah disosialisasikan sejak lama. Bahkan ada yang mengganggap, petugas Dishub yang berjaga di sekitar Makodam Jaya selalu mencari alasan untuk menilang angkutan umum.

Transaksi Kendaraan Listrik di SPKLU Melonjak 5 Kali Lipat
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal Pecat Enam Anggotanya

Polres Jaksel Pecat Enam Anggotanya, Ada Apa?

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal baru saja pecat enam anggotanya secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ade Rahmat meng

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024