Sumber :
VIVAnews
- Perumahan Elit di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, digrebek petugas Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum). Empat orang penyelenggara judi ditangkap.
Saat dikonfirmasi, Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (Pol) Herry Heryawan membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian online itu.
Baca Juga :
Vespa Klasik Milik Babe Cabita Dilelang Istri dengan Harga Awal Rp70 Juta, Ini Spesifikasinya
Tindak pidana judi online bola itu diselenggarakan melalui beberapa website, yaitu www.sbo.com dan www.icb.com.
Arsya menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai anggota, atau konsumen dalam situs judi tersebut. Kemudian setelah terdaftar, polisi menemukan lokasi perjudian.
"Setelah kami cek, ternyata lokasinya ada di perumahan mewah dengan pengamanan yang sangat ketat," kata Arsyad.
Meski demikian, Arsyad enggan membeberkan siapa saja empat pelaku yang telah diamankan. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Atas tindakan itu, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Arsya menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai anggota, atau konsumen dalam situs judi tersebut. Kemudian setelah terdaftar, polisi menemukan lokasi perjudian.