Eks Kepala Dinas PU DKI Jadi Tersangka Kasus Anggaran Sampah

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, Ery Basworo, sebagai tersangka. Ery ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah tahun anggaran 2012 dan 2013.

KSAL Muhammad Ali Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China, Ada Apa?

“Penetapan tersangka tersebut sejak 27 Agustus 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa, 2 September 2014.

Kejagung juga menetapkan RA (mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air) dan NH (mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari) dalam kasus ini.

Tony menjelaskan, penetapan tersangka itu didasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta masuk dalam program pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir yang senilai Rp14,4 miliar pada 2012 dan Rp7,21 miliar pada 2013.

"Selain terdapat penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan," ujar Tony.

Pengadilan Tipikor PN Jakpus melanjutkan sidang kasus Korupsi di Kementan

Anak Buah SYL Dapat Perintah Siapkan Uang 4.000 Dolar Hasil Palak Pejabat Kementan, Untuk Apa?

Eks Koordinator Subtansi Rumah Tangga Arief Sopian menjadi salah satu saksi kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024