Sumber :
- iStock
VIVAnews
- Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Diding Iskandar (DI) sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013 pada Damkar Kota Tangerang. DI saat ini menjabat sebagai staf ahli Pemkot Tangerang.
Reymond Ali, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (17/10/2014) mengatakan bahwa penetapan tersangka pada DI dilakukan hari ini. Selain DI, juga ada nama AR, sebagai dari perusahaan pemenang tender Pengadaan, PT Matra Perkasa Utama (MPU), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"HPS Rp10 miliar. Sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp4,8 miliar. Ini mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.
Penetapan tersangka kepada DI karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dari APBD Kota Tangerang. Sementara AR adalah penerima pekerjaan.
Saat ditanya apakah keduanya sudah ditahan pasca penetapan tersangka, Reymond mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. Hingga saat ini belum ditentukan apakah keduanya akan ditahan.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Penetapan tersangka kepada DI karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dari APBD Kota Tangerang. Sementara AR adalah penerima pekerjaan.