Sumber :
- todayonline.com
VIVAnews
- Penyidik Polri masih memproses kasus yang melibatkan pemuda berusia 24 tahun bernama Muhammad Arsad alias Imen. Meski dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, namun dalam proses penyelidikan ada tindak pidana lain yang ditemukan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak, menjelaskan, kasus Imen bukan merupakan delik aduan. Tanpa dilaporkan pun, kata Kamil, polisi berhak melakukan tindakan penyidikan.
Baca Juga :
Kubur Rekor Korsel ke Olimpiade, STY Minta Maaf: Mimpi Saya Bawa Indonesia ke Piala Dunia
Saat ditanyakan mengenai adanya upaya mediasi di antara Jokowi dan Arsad, Kamil dengan tegas mengatakan bahwa itu adalah hak keduanya. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menghalang-halangi mediasi.
"Ini soal penegakkan hukum yang bukan delik aduan, jadi nanti (kasus ini-red) akan tetap berlanjut," kata Kamil.
Paska penangkapan Imen pada hari Kamis 23 Oktober 2014, keesokan harinya dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Selama enam hari berada di Rutan, diketahui Imen dalam keadaan sehat.
Namun hari ini, baik kuasa hukumnya Abdul Aziz dan Kamil mengaku kalau saat ini Imen tengah berada di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Imen diketahui mengalami depresi setelah melihat pemberitaannya di televisi. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ini soal penegakkan hukum yang bukan delik aduan, jadi nanti (kasus ini-red) akan tetap berlanjut," kata Kamil.