Sumber :
- todayonline.com
VIVAnews
- Penyidik Polri masih memproses kasus yang melibatkan pemuda berusia 24 tahun bernama Muhammad Arsad alias Imen. Meski dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, namun dalam proses penyelidikan ada tindak pidana lain yang ditemukan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak, menjelaskan, kasus Imen bukan merupakan delik aduan. Tanpa dilaporkan pun, kata Kamil, polisi berhak melakukan tindakan penyidikan.
"Jadi dalam kasus ini kami menemukan bukan hanya sekedar kata-kata, tapi ada unsur pornografi dan hal itu sangat tidak pantas. Jadi dia dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kamil saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Meski demikian, Kamil enggan membeberkan siapa saja saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
Saat ditanyakan mengenai adanya upaya mediasi di antara Jokowi dan Arsad, Kamil dengan tegas mengatakan bahwa itu adalah hak keduanya. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menghalang-halangi mediasi.
Namun hari ini, baik kuasa hukumnya Abdul Aziz dan Kamil mengaku kalau saat ini Imen tengah berada di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Imen diketahui mengalami depresi setelah melihat pemberitaannya di televisi. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun hari ini, baik kuasa hukumnya Abdul Aziz dan Kamil mengaku kalau saat ini Imen tengah berada di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Imen diketahui mengalami depresi setelah melihat pemberitaannya di televisi. (ren)