29 Tahun Bekerja Jadi PRT Malah Disiksa Majikan

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • istockphoto
VIVAnews
- Nasib malang dialami seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial N. Wanita yang sudah 29 tahun bekerja di rumah majikannya itu harus menerima perlakuan buruk dari majikannya, TAC dan MJ.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan, N mulai sering disiksa majikannya semenjak Juli 2014 lalu. TAC dan MJ tega menyiksa N dengan berbagai siksaan fisik di rumahnya yang beralamat di Jalan Maluku, Menteng, Jakarta Pusat.


"N bekerja di rumah majikannya sejak tahun 1984. N resmi melaporkan majikannya ke Polda Metro Jaya pada 27 November 2014 hari ini, didampingi oleh pengacaranya," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 27 November 2014.
Asyik Pesta Miras dan Ganja, 5 Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi


Afrika dan Eropa Lengkap! 26 Tim Ini Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025
Dalam laporannya, kata Rikwanto, N diketahui sering disiksa oleh majikannya seperti disiram air panas dan disetrika. "Karena sudah tidak kuat, akhirnya N melarikan diri," katanya.

Ikonik karena Jadi Kanvas Kosong bagi Para Kreator

Rikawanto menyatakan, hingga saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus katagori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu.


"Penyidik juga melakukan visum terhadap luka-luka yang terdapat di tubuh korban. Saat ini korban juga sudah dalam perlindungan kuasa hukumnya," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya