Sumber :
- Istimewa
VIVAnews
- Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Status ini ditetapkan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Kamis 11 Desember 2014.
Dijelaskannya, penyidik juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan Dewan Pers. "Kesimpulannya status MS ditingkatkan menjadi tersangka," kata Rikwanto.
Rikwanto menegaskan, penyidik pernah memanggil MS dalam kapasitas sebagai saksi. Awal pekan depan, MS akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidik akan menentukan MS nantinya akan ditahan atau tidak, pasalnya masih menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan minggu depan," katanya.
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap agama.
Syaefullah (Jakarta)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.