DKI Siapkan Peraturan Parkir Murah di Jalan Protokol

Ilustrasi penindakan kepolisian.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Sejarah Astra Otoparts, Penyedia Komponen Otomotif yang Lagi Naik Daun
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang peraturan yang mewajibkan pengelola gedung di sepanjang Jalan Protokol untuk memasang tarif lebih murah.

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Caleg PDIP Ikut Sidang di MK via Daring

Rancangan peraturan itu sengaja digodok untuk mendorong pengendara sepeda motor agar mau memarkirkan kendaraan mereka dan menggunakan bus gratis di sepanjang Jalan Protokol.
Laba Bersih Medco Energi Kuartal I-2024 Turun 11 Persen, Ini Pemicunya


Selama ini, pengendara motor enggan memarkir kendaraan di area parkir di gedung-gedung yang ada di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Karena tarif parkir di kawasan bisnis itu sangat mahal.


Hal yang sama juga terjadi di 12 lokasi parkir yang telah ditetapkan Pemprov DKI untuk sarana parkir selama uji coba larangan melintas Jalan Protokol berlangsung. Di 12 lokasi itu, tarif parkir yang dibebankan adalah tarif parkir reguler.


"Kita rancang supaya orang-orang mau memarkirkan sepeda motornya seharian," ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota Kamis, 18 Desember 2014.


Untuk bisa memarkir sepeda motor, lanjut Ahok, para pengendara juga diharuskan untuk membeli sebuah tiket elektronik yang serupa dengan tiket yang digunakan untuk menaiki bus TransJakarta. Tiket elektronik itu harus digunakan juga untuk bisa menaiki bus-bus gratis yang telah disediakan.


"Kamu harus beli dong. Kamu punya rekening bank semua. Orang harus
tap
kartu itu juga untuk masuk busnya. Jadi orang merasa sayang kan kalau udah beli tapi enggak parkir dan naik bus," ujar Ahok. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya