Perempuan Petugas Kebersihan JIS Dihukum 7 Tahun Bui

Sidang Lanjutan Kasus JIS
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
- Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menghukum Afriska Setyani alias Icha dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Afriska merupakan salah satu terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap murid TK di Jakarta Internation School (JIS).

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Afriska dengan hukuman 10 tahun penjara.
Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan


"Mengadili, terdakwa terbuti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan menghukum terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan," ujar Hakim ketua, Ahmad Yunus, Senin 22 Desember 2014.


Hakim meminta baik terdakwa maupun jaksa untuk memikirkan melakukan banding atau tidak atas putusan ini paling lama 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan.


Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Lima terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Mereka juga dituntut denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.


Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut umum tersebut, lebih ringan dari ancaman hukuman, yaitu 15 tahun penjara.


Syaefullah
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya