Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menghukum Afriska Setyani alias Icha dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Afriska merupakan salah satu terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap murid TK di Jakarta Internation School (JIS).
Hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Afriska dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga :
Realme Curi Start
Baca Juga :
PPP dan PKB Bertemu, Bahas Apa?
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Lima terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Mereka juga dituntut denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.
Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut umum tersebut, lebih ringan dari ancaman hukuman, yaitu 15 tahun penjara.
Syaefullah
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut umum tersebut, lebih ringan dari ancaman hukuman, yaitu 15 tahun penjara.