Sumber :
VIVAnews
- Penyidikian terhadap dugaan kasus judi yang menyeret seorang tersangka berprofesi sebagai konsultan hukum, Raymond Teddy Horhoruw, akhirnya diberhentikan oleh penyidik Mabes Polri.
Pemberhentian penyidikan itu resmi setelah Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Baca Juga :
Berbulan-bulan Banjir Tak Kunjung Surut, Daerah di Bulak Barat Depok Ini Bak Kampung Mati
"Berdasarkan Surat Ketetapan SP Nomor : S.Tap/07.B/XI/2014/Dit.Tipidum, penyidik kepolisian tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus Raymond hingga persidangan. Dan akhirnya SP3 tersebut bisa kami terima," katanya
Pamela menambahkan, untuk kronologis kejadiannya, ketika itu anggota Unit I Direktorat Keamanan Transaksional Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan di Kamar 296 Hotel Sultan Jakarta Pusat, pada 24 Oktober 2008 lalu. Kamar itu digerebek karena diduga adanya aktifitas perjudian di kamar tersebut.
Kemudian setelah dari penggerebekan itu, polisi juga menahan 13 orang yang diduga terlibat perjudian, selanjutnya, saat itu juga polisi menangkap Raymond di Kamar 378 Hotel Sultan setelah empat hari penggerebekan tersebut.
"Polisi menggeledah dan menyita barang bukti. Namun, setelah diselidiki tidak terkait kasus judi sehingga penyidik mengembalikan barang milik kita," ujarnya
Usai penangkapan itu, kata Pamela, sempat dilakukan penahanan terhadap Raymond selama 120 hari untuk proses penyidikan.
"Kita mengapresiasi langkah polisi menerbitkan SP3 karena memang kita meyakini Bapak (Raymond) tidak terlibat tindak pidana perjudian," kata Pamela
Pamela menyatakan penghentian kasus judi itu membuktikan Raymond tidak terlibat praktik judi yang beromset miliaran rupiah tersebut.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika itu memvonis bersalah terhadap 13 orang yang diduga terlibat perjudian. Putusan vonis itu sesuai Putusan yang tertera di Nomor : 61/Pid.B/2009/PN.JKT.PST.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pamela menambahkan, untuk kronologis kejadiannya, ketika itu anggota Unit I Direktorat Keamanan Transaksional Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan di Kamar 296 Hotel Sultan Jakarta Pusat, pada 24 Oktober 2008 lalu. Kamar itu digerebek karena diduga adanya aktifitas perjudian di kamar tersebut.