Sumber :
VIVAnews
- Penyidikian terhadap dugaan kasus judi yang menyeret seorang tersangka berprofesi sebagai konsultan hukum, Raymond Teddy Horhoruw, akhirnya diberhentikan oleh penyidik Mabes Polri.
Pemberhentian penyidikan itu resmi setelah Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
"Saat itu, kita sempat kirim surat tiga kali ke Mabes Polri meminta untuk menghentikan kasus bapak saya (Raymond). Kemudian penyidik menerbitkan SP3 pada 25 November 2014," kata anak pertama dari Raymond, Pamela Bianca, Kamis 25 Desember 2015.
Pamela mengatakan, dalam hal ini, pihaknya membutuhkan waktu hampir enam tahun yakni sejak 2008 hingga 2014 untuk menunggu Mabes Polri menerbitkan SP3.
"Berdasarkan Surat Ketetapan SP Nomor : S.Tap/07.B/XI/2014/Dit.Tipidum, penyidik kepolisian tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus Raymond hingga persidangan. Dan akhirnya SP3 tersebut bisa kami terima," katanya
Baca Juga :
Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang
"Polisi menggeledah dan menyita barang bukti. Namun, setelah diselidiki tidak terkait kasus judi sehingga penyidik mengembalikan barang milik kita," ujarnya
Usai penangkapan itu, kata Pamela, sempat dilakukan penahanan terhadap Raymond selama 120 hari untuk proses penyidikan.
"Kita mengapresiasi langkah polisi menerbitkan SP3 karena memang kita meyakini Bapak (Raymond) tidak terlibat tindak pidana perjudian," kata Pamela
Pamela menyatakan penghentian kasus judi itu membuktikan Raymond tidak terlibat praktik judi yang beromset miliaran rupiah tersebut.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika itu memvonis bersalah terhadap 13 orang yang diduga terlibat perjudian. Putusan vonis itu sesuai Putusan yang tertera di Nomor : 61/Pid.B/2009/PN.JKT.PST.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Polisi menggeledah dan menyita barang bukti. Namun, setelah diselidiki tidak terkait kasus judi sehingga penyidik mengembalikan barang milik kita," ujarnya