Pemprov DKI Bidik Pelanggaran Minimarket Plus Kafe

Penertiban Ijin Waralaba Seven Eleven
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bersikap tegas terhadap minimarket bermasalah. Tak tanggung-tanggung, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memerintahkan agar minimarket pelanggar dijatuhi sanksi penutupan jika terbukti melanggar.


"Paling keras akan ditutup jika benar benar terbukti bersalah," kata Djarot, Jumat 9 Januari 2015.


Djarot menjelaskan, ada berbagai macam pelanggaran yang dilakukan minimarket di Jakarta. Salah satunya menyalahgunakan izin usaha. Pelanggaran jenis ini biasanya ditemukan pada jenis usaha kafe.
Ahok: Minimarket Sudah Jadi Pemenuh Gaya Hidup Warga


Djarot Ingin Produk UMKM Masuk Minimarket
Djarot mencontohkan, pelanggaran izin usaha ditemukan pada kafe-kafe seperti Seven Eleven (Sevel).

Minimarket di Jakarta Harus Mau Jual Nasi Uduk & Bir Pletok

Sebenarnya kafe semacam ini hanya mengantongi izin usaha kafe dari Dinas Pariwisata. Namun, pada kenyataannya, usaha yang dilakukan kafe tak ada bedanya dengan jenis usaha minimarket.


"Usahanya layaknya seperti minimarket plus kafe" papar Djarot.


Djarot menambahkan, jika pelanggaran ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI akan meleburkan perizinan minimarket plus kafe dengan minimarket di bawah pengawasan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) dan Perdagangan.


Untuk itu, Pemprov DKI tengah mengidentifikasi kasus per kasus terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan minimarket dan kafe di Jakarta.


Yulianisa Sulistyoningrum/ Jakarta
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya