Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bersikap tegas terhadap minimarket bermasalah. Tak tanggung-tanggung, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memerintahkan agar minimarket pelanggar dijatuhi sanksi penutupan jika terbukti melanggar.
"Paling keras akan ditutup jika benar benar terbukti bersalah," kata Djarot, Jumat 9 Januari 2015.
Djarot menjelaskan, ada berbagai macam pelanggaran yang dilakukan minimarket di Jakarta. Salah satunya menyalahgunakan izin usaha. Pelanggaran jenis ini biasanya ditemukan pada jenis usaha kafe.
Djarot mencontohkan, pelanggaran izin usaha ditemukan pada kafe-kafe seperti Seven Eleven (Sevel).
Sebenarnya kafe semacam ini hanya mengantongi izin usaha kafe dari Dinas Pariwisata. Namun, pada kenyataannya, usaha yang dilakukan kafe tak ada bedanya dengan jenis usaha minimarket.
Baca Juga :
Mendag: Minol Rusak Generasi Bangsa
Baca Juga :
DPRD Surabaya: Penertiban Minimarket Masuk Angin
Baca Juga :
Ratusan Minimarket Bodong di Surabaya Ditutup
Untuk itu, Pemprov DKI tengah mengidentifikasi kasus per kasus terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan minimarket dan kafe di Jakarta.
Yulianisa Sulistyoningrum/ Jakarta
Halaman Selanjutnya
Untuk itu, Pemprov DKI tengah mengidentifikasi kasus per kasus terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan minimarket dan kafe di Jakarta.