- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA.co.id - Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.195 tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor yang dicanangkan sejak Desember lalu digugat oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) ke Mahkamah Agung pada hari ini, Selasa 20 Januari 2015.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tim advokasi ITW yang di ketuai Ronny Talapessy. Dia menilai, Pergub ini bertentangan dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009 yang tidak pernah menyebut kata larangan.
"Pergub ini bertentangan dengan UU yang tidak pernah ada kata larangan. Walaupun di Pergub judulnya pembatasan, tetapi realitanya justru pelarangan, ini sangat kontradiktif," ujar Ronny yang dihubungi.
Selain itu, Ronny dan tim advokasi ITW yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung atas nama kaum difabel dalam perkumpulan Difabel Motorcycle Club (DMC) yang menganggap kebijakan tersebut sangat tidak menguntungkan kaum difabel yang kerap mengendarai kendaraan bermotor roda tiga.
"Pergub ini terkesan memaksakan. Turun dari motor lalu, harus naik ke angkutan umum. Bagaimana dengan yang difabel? Mereka disuruh parkir dulu, terus naik bus," kata Ronny.
Ronny menilai, seharusnya Pemerintah DKI Jakarta juga mengedepankan kepentingan kaum difabel dan tidak hanya untuk kaum normal.
"Banyak pihak swasta yang dukung, kok pemerintah tidak? DMC ini membuat saya ngotot mengajukan judicial review ini. Kita upayakan dulu, mudah-mudahan Pergub ditiadakan, atau ada perbaikan ke depannya," kata Ronny. (asp)
Baca juga: