Sumber :
- VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id -
Zuhair (25), pengemudi Honda CR-V putih B 888 SAW dijerat dengan dua undang-undang, yakni tentang kepemilikan sejumlah senjata api dan lalu lintas atas dugaan tabrak lari. Namun demikian, polisi masih menunggu laporan para korban, yang diyakini berjumlah puluhan pengguna jalan.
[Baca: ]
Baca Juga :
Bangkai Mobil Boks di Pasar Cipulir Dievakuasi
Menurut informasi saat ini, kendaraan yang jadi korban tabrak lari pelaku terdiri atas 4 mobil dan 15 motor. [Baca: ]
"Kami mengimbau pada masyarakat, jika menjadi korban agar melapor ke polisi. Kami tunggu," kata Kanit Laka Lantas Polresta Depok, Iptu Budi.
Terkait kasus ini, Polresta Depok masih berupaya melakukan penyelidikan sambil menunggu adanya laporan para korban. [Baca: ]
Untuk diketahui, Zuhair, pengendara mobil Honda CRV (pelaku), tercatat sebagai warga Wisma Sudirman, Babakan Madang, Bogor. Sementara itu, pria yang ada di samping kemudinya adalah Muhmel Ayub Muhammad, (35 tahun), warga Jalan Kalibata Selatan 2/II/A no 20 AA.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami mengimbau pada masyarakat, jika menjadi korban agar melapor ke polisi. Kami tunggu," kata Kanit Laka Lantas Polresta Depok, Iptu Budi.