Polisi Minta Korban Tabrak Lari CR-V Putih Melapor

CRV yang menabrak beberapa pengguna jalan di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id -
Zuhair (25), pengemudi Honda CR-V putih B 888 SAW dijerat dengan dua undang-undang, yakni tentang kepemilikan sejumlah senjata api dan lalu lintas atas dugaan tabrak lari. Namun demikian, polisi masih menunggu laporan para korban, yang diyakini berjumlah puluhan pengguna jalan.


[Baca: ]


Polisi tengah melakukan pengembangan dan pendalaman atas motif pelakuĀ  menyimpan senjata api dan menodongkan pistol ke arah polisi hingga sempat meletupkannya di jalanan.
Jatuh Diserempet Bus Arimbi, Hidayat Tewas Dilindas Truk


Kecelakaan di Tol Lingkar Luar, Arus Lalu Lintas Padat
"Pasal yang dikenakan ialah UU Darurat dan UU Lalu Lintas. Iya, dia juga positif menggunakan narkoba, yakni ganja, sabu dan ekstasi," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Ahmad Subarkah, Jumat 30 Januari 2015.

Bangkai Mobil Boks di Pasar Cipulir Dievakuasi

Menurut informasi saat ini, kendaraan yang jadi korban tabrak lari pelaku terdiri atas 4 mobil dan 15 motor. [Baca: ]


"Kami mengimbau pada masyarakat, jika menjadi korban agar melapor ke polisi. Kami tunggu," kata Kanit Laka Lantas Polresta Depok, Iptu Budi.


Terkait kasus ini, Polresta Depok masih berupaya melakukan penyelidikan sambil menunggu adanya laporan para korban. [Baca: ]


Untuk diketahui, Zuhair, pengendara mobil Honda CRV (pelaku), tercatat sebagai warga Wisma Sudirman, Babakan Madang, Bogor. Sementara itu, pria yang ada di samping kemudinya adalah Muhmel Ayub Muhammad, (35 tahun), warga Jalan Kalibata Selatan 2/II/A no 20 AA.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya