- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan dijadwalkan mengadakan rapat terkait nasib pengoperasian bus tingkat. Rapat akan digelar di lantai 3, Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2015.
Rapat ini sangat penting artinya bagi nasib lima unit bus tingkat sumbangan Tahir Foundation. Seperti diketahui Pemprov DKI belum dapat mengoperasikan bus gratis itu, karena terbentur izin operasi dari Kemenhub.
Bus tersebut rencananya akan dioperasikan sebagai armada transportasi gratis untuk melayani para penumpang yang memilih untuk memarkirkan sepeda motornya karena larangan sepeda motor di Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat.
Kemenhub belum mengeluarkan izin operasi karena tingkat keamanan dan keselamatan bus tingkat itu masih diragukan. Jika kelima bus dioperasikan tanpa izin dari Kemenhub maka pengoperasian kelima unit bus tingkat akan menyalahi aturan.
Dalam PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan telah secara tegas mengatur bahwa sebuah bus tingkat harus dirancang dengan jumlah berat beroperasi (JBB) paling sedikit 21.000 kilogram (21 ton) hingga 24.000 kilogram (24 ton). Sedangkan bus tingkat itu hanya memiliki JBB sebesar 18.000 kilogram.
Baca juga: