Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id -
Mimpi pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat menikmati gaji dengan jumlah puluhan juta ternyata masih sebatas mimpi belaka.
PNS DKI Jakarta tahun ini dipastikan akan menerima gaji dan tunjangan dengan jumlah yang sama dengan jumlah gaji sebelum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji.
Para PNS urung menikmati gaji besar karena anggaran belanja daerah yang tak kunjung bisa dicairkan akibat dikembalikannya draf APBD oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan saat ini yang baru dapat dicairkan adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga dan kesehatan.
"Tunjangan dinamis dan statis masih menanti keputusan dari Kemendagri," kata Saefullah, Senin 23 Februari 2015.
Menurut Saefullah, sebenarnya yang membuat jumlah gaji PNS DKI melambung adalah adanya pemberian tunjangan dinamis dan statis.
"Kita usulkan melalui program mendahului. Kalau tunjangan lain nanti bermasalah kalau kita bayar. Sabarlah," ujarnya.
Baca Juga :
Dituding Tidak Transparan, Ini Reaksi DPRD DKI
Oknum DPRD tersebut, kata Ahok, masih berupaya untuk meloloskan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun yang pengajuannya sebenarnya sudah pernah ia coret sebelum APBD DKI 2015 disahkan DPRD DKI pada tanggal 27 Januari 2015 yang lalu.
Pemerintah Provinsi DKI menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 2 Februari 2015.
Namun demikian, Kemendagri menyerahkannya kembali kepada Pemprov DKI pada pekan lalu dikarenakan dokumen APBD tersebut dinilai berantakan dan masih kurang lengkap. (ren)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Oknum DPRD tersebut, kata Ahok, masih berupaya untuk meloloskan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun yang pengajuannya sebenarnya sudah pernah ia coret sebelum APBD DKI 2015 disahkan DPRD DKI pada tanggal 27 Januari 2015 yang lalu.