Apa Itu Begal?

Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Maraknya istilah begal yang digunakan dalam setiap terjadi tindak kejahatan di wilayah ibu kota Jakarta, membuat masyarakat semakin resah.

Pasalnya, selama ini istilah begal identik dengan kesadisan dan kekejaman para pelaku tindak kejahatan terhadap korban-korbannnya.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, tidak semua tindak kejahatan dimasukkan dalam katagori begal.

"Begal itu hanya istilah sosiologi, bukan bahasa hukum. Karena begal itu tak dikenal dalam nomenklatur dalam kitab UU kepolisian," kata Martinus saat berbincang kepada VIVA.co.id di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Februari 2015.

Menurut Martinus, dalam katagori tindak pencurian, kepolisian hanya mengenal pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan.

"Misalnya curas, itu melibatkan penodongan, perampasan menggunakan senjata dan menyakiti korban. Itu berkaitan dengan pasal 365 KUHP," katanya

Tetapi lain halnya, kata Martinus, jika mencuri motor tanpa melibatkan korban, atau mencuri di rumah kosong, itu hanya kasus pencurian biasa dengan melibatkan pemberatan, dan pasal yang berkaitan dengan curat yaitu pasal 363 KUHP

"Jadi tidak semua dikatagorikan begal. Begal itu hanya diistilahkan oleh masyarakat saja," tambahnya.

Meski tidak ada istilah begal dalam kepolisian, lanjut Martinus, hal yang
berdekatan dengan istilah begal yaitu biasanya tindak kejahatan dengan kekerasan.

"Tidak apa-apa masyarakat menilai seperti itu, biasanya curas itu para pelaku yang terlibat langsung dengan korbannya, seperti melukai dan menyakiti. Jadi ada kaitannya dengan istilah begal," ujarnya.

Modus Baru Begal, Pura-pura Tersenggol Motor Korban

Seperti diketahui, dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata begal dapat diartikan dalam perlakuan perampasan dengan disengaja.

Baca Juga:

Ibu Rumah Tangga Jual Ribuan 'Pil Setan' ke Begal





Aplikasi Partmaps Diklaim Antibegal

Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS

Aplikasi itu dapat dimanfaatkan juga untuk kondisi darurat lain.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016