Berkas Lengkap, Pengemudi Outlander Maut Segera Disidang

Tabrakan maut Mitsubishi Outlander di Pondok Indah 20 Januari 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Berkas perkara kasus Outlander maut, dengan tersangka Christoper Daniel Sjarif (22) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kini, tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Pengemudi Outlander Maut Divonis Ringan karena Beri Uang

"Kami sampaikan penyidikan atas nama Christoper dinyatakan lengkap dan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," ujar Kepala seksi Pelayanan Masyarakat dan Kecelakaan Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto, Kamis, 16 April 2015.

Polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti, ke jaksa sehingga nantinya akan dihadapkan proses persidangan. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pengemudi Outlander Maut Hanya Dihukum Percobaan

Sebelumnya, penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, telah menyusun berkas perkara tersangka Christoper dan melimpahkannya ke kejaksaan pada Kamis, 26 Februari 2015 lalu.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4; Pasal 312 Ayat 3 dan Pasal 311 Ayat 5, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Selasa, 20 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 WIB. Kecelakaan maut ini melibatkan sembilan kendaraan antara lain, Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, Avanza B 1318 TPJ, Mitsubishi Pickup B 9852 AP, Honda Vario B 3316 SPE, Yamaha Vixion B 3981 SON, Honda Supra X B 6684 TON, Honda Vario B 6535 AM, Honda Mega Pro B 4492 RO, dan Honda Beat B 3060 BSN.

Kejadian bermula ketika mobil Outlander yang dikemudikan Christoper melaju dari arah Kebayoran Lama menuju Pondok Indah. Sesampainya di dekat toko Holland Bakery, Jalan Sultan Iskandar Muda atau Arteri Pondok Indah, mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat B 3060 BSM.

Setelah itu, di dekat halte Busway Tanah Kusir (Kodim), Christoper menabrak Toyota Avanza B 1318 TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta (35), kemudian Mitsubishi Pickup B 9852 AP yang dikendarai Ade (51), Honda Vario B 3216 SPE, Yamaha Vixion B 3981 SON, Honda Supra X B 6684 TON, Vario B 6535 AM, Honda Mega Pro B 4492 RO, dan Honda Beat B 3060 BSN.

Akibat kecelakaan ini empat korban meninggal dunia atas nama Mustofa (27) warga Pondok Bambu, Jakarta Timur; Mahyudin Herman, warga Perumahan Elok, Pondok Petir, Depok; Wisnu Anggoro (31) warga Jalan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, dan Iptu Batang Onang (46), anggota Polsek Kebayoran Lama.

Sementara, korban kritis bernama Rifki Ananta dan Budiman Sitorus.
Hasil pemeriksaan Electronic Control Unit (ECU) dari Agen Pemegang Merk (APM) Mitsubishi, pada saat kecelakaan mobil itu melaju dengan kecepatan 131 Km per jam. Selain itu pedal gas diinjak 100 persen, artinya tidak ada pengereman.

(mus)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya