Sidang Christoper 'Outlander Maut' Tak Sampai 5 Menit

Kecelakaan Arteri Pondok Indah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Pengemudi Outlander Maut Divonis Ringan karena Beri Uang
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara Christopher Daniel Sjarief dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Christoper. Dari pantauan di lokasi, proses persidangan berjalan singkat. Sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dan selesai sekitar 09.20 WIB.

Pengemudi Outlander Maut Hanya Dihukum Percobaan

"Surat dakwaan telah disusun baik, menolak eksepsi terdakwa, meminta perkara dilanjutkan," kata JPU, Agus Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Mei 2015.
Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2 Tahun 6 Bulan


Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Christoper diserahkan dalam bentuk berkas dan tidak dibacakan di hadapan hakim ketua Made Sutisna.


Christoper yang sudah menjadi tahanan kota juga tampak hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Begitu sidang dinyatakan selesai, Christopher bersama petugas pengadilan dan kuasa hukum langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.


Christopher, pengemudi mobil Outlander Sport yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Keputusan itu dibacakan dalam sidang kedua dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Mei 2015.


Meskipun menjadi tahanan kota, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.


Christopher didakwa melanggar Pasal 310 dan 311 UU tentang Lalu Lintas. Dia terancam penjara minimal lima tahun akibat perbuatannya yang merenggut nyawa empat orang saat mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarainya menabrak motor dan mobil pada Januari 2015.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya