Dengar Pengakuan Saksi, Terdakwa Outlander Maut Tegang

Kecelakaan Jakarta
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan Outlander maut dengan terdakwa Cristopher Daniel Sjarif.

Tak seperti pada sidang pekan lalu, dalam sidang lanjutan kali ini, terdakwa terlihat sangat tegang saat mendengarkan kalimat demi kalimat yang dipaparkan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu.

Kecelakaan KM 21 Tol Cikampek Paling Mengerikan 2 Bulan Ini

Cristopher, pengemudi Outlander maut yang menewaskan empat pengendara lainnya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan juga terlihat hanya diam dan duduk tegap di meja hijau dekat tim kuasa hukumnya.

Terdakwa juga terlihat semakin gelisah saat jaksa penuntut umum mencecar para saksi yang hadir untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya mereka saksikan dalam kecelakaan maut itu. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Made Sutisna di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, dihadirkan tiga saksi kunci kecelakaan Outlander maut.

Remaja Tewas Terlindas Truk di Penjaringan

Kasus Cris diajukan ke persidangan dengan pasal ringan. Terdakwa hanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa karena kelalaian pengemudi dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 6 tahun atau denda sebanyak Rp 12.000.000.

Sebelumnya dalam proses penyelidikan di kepolisian, Cris sempat akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan dugaan penggunaan narkotika. Namun dua pasal itu batal digunakan karena penyidik mengaku tidak memiliki bukti kuat untuk menggunakan kedua pasal yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara itu.

BMW Terjun ke Sungai Arus Deras

(mus)

Ilutrasi kecelakan di tol

Ini Titik Rawan Kecelakaan di Tol Cikampek

Terjadi 130 kasus kecelakaan di jalur ini.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016