Hadiah Fatimah di Hari Kartini, Bebas dari Gugatan 1 Miliar

Fatimah (kiri), wanita berusia 90 tahun yang digugat anaknya senilai Rp1 miliar
Sumber :
  • Anisa Maulida

VIVA.co.id - Fatimah (90), nenek yang digugat oleh anak dan menantunya, yaitu Nurhanah dan Nurhakim, sebesar Rp1 miliar, kembali lolos dari gugatan perdata terkait sengketa tanah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 21 April 2015.

Praz Teguh Nilai Wanita dari Mata Kaki, Reaksi Netizen Pro Kontra

Fatimah yang diwawancarai usai sidang mengaku sudah lelah dengan proses hukum tersebut. "Hakim belum adil, saya capek ikut sidang," kata fatimah.

Ketua majelis hakim PN Tangerang, dalam putusannya menolak atas ajuan banding pihak penggugat (Nurhakim) pada sidang sebelumnya, yang dinilai sudah kadaluarsa.

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi, menjelaskan dalam putusan sidang gugatan ini, pihak penggugat, yakni Nurhakim, tidak bisa membuktikan jika tidak pernah membuat surat pernyataan menjual dan bersedia balik nama tanah seluas 397 meter persegi  yang terletak di Gang Musholla Rt 002/001 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Dalam sidang sebelumnya, Nurhakim menyatakan bahwa surat yang ditunjukkan pihak Fatimah yang berisi tanda tangannya adalah palsu. Hakim meminta pemalsuan itu harus dibuktikan dahulu, sehingga gugatan dinyatakan kadaluarsa," jelasnya.

Sementara, dalam putusan majelis hakim, pihaknya menilai putusan itu  tidak adil karena hakim belum bisa memberikan kepastian hukum. Artinya jika pemalsuan tanda tangan itu bisa dibuktikan, maka Nurhakim bisa melayangkan gugatan kembali.

"Jadi putusan hakim bukan memberi kebahagiaan kepada Fatimah  dan keluarganya. karena putusan ini belum ada kepastian  hukum. kita berharap ada rasa kasian dari penggugat untuk menyelesaikan masalah ini dan jangan nuntut lagi,"ungkapnya

Sedangkan kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun mengatakan, kurang puas dengan putusan hakim yang tidak memenangkan atau mengalahkan kedua belah pihak. Namun pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembuktian pemalsuan tersebut.

"kita ada laporan pidana ke polisi yang belum tuntas. Nanti kita kejar untuk pembuktian KTP Nurhakim yang dipalsukan itu. Tidak banding, tidak masalah, kita bisa gugat lagi,"jelasnya.

Fatimah digugat anaknya, Nurhana, dan suaminya, Nurhakim, di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain gugatan materiil Rp1 miliar sebagai ganti rugi, Fatimah juga digugat untuk pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya.

Gugatan itu berawal pada 1987. Saat itu, almarhum suami Fatimah, Abdurrahman, membeli tanah seluas 397 meter persegi --yang sekarang digunakan sebagai rumah-- dari Nurhakim Rp10 juta. Karena asas kepercayaan, hingga kini sertifikat tanah belum diganti nama. Sertifikat tanah masih atas nama Nurhakim, tapi sudah dipegang Fatimah.

Namun, belakangan, setelah Abdurrahman meninggal, Nurhakim malah menggugat mertuanya atas kepemilikan tanah itu. Sebelum menggugat, Nurhakim dan Nurhana terlebih dulu melaporkan Fatimah ke Kepolisian Resor Metro Tangerang dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin. (ren)

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
Hadiah mobil mewah Rolls-Royce Sandra Dewi dari Harvey Moeis.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, membeberkan kalau ada perjanjian pranikah antara kliennya dengan Sandra Dewi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024