Sumber :
- Halte Bus
VIVA.co.id
- Lima unit bus Mercedes Benz yang disumbangkan Tahir Foundation, pada 5 Desember 2014, tidak juga bisa dioperasikan oleh Pemprov DKI Jakarta, lantaran terganjal oleh aturan pemerintah.
Kementerian Perhubungan disebut bersikeras bahwa rangka konstruksi kelima bus itu berbeda dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Itu semua sasisnya juga sama, tidak sesuai aturan," kata Ahok. Semula, lima bus itu akan digunakan, untuk menambah armada bus gratis pada jalur di mana sepeda motor telah dilarang.
PP No. 55/2012 mengatur bus di jalan raya harus memiliki jumlah berat bruto (JBB) antara 21-24 ton, sedangkan lima bus Mercedes Benz menggunakan sasis tipe 1836 yang lebih ringan.
Demi memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Kemenhub, bus-bus itu kini sedang dibongkar oleh perusahaan karoseri di Kudus, Jawa Tengah. "Pokoknya dibongkar habis. Rugi saja sudah, keluar duit lagi," ucap Ahok.
Halaman Selanjutnya
PP No. 55/2012 mengatur bus di jalan raya harus memiliki jumlah berat bruto (JBB) antara 21-24 ton, sedangkan lima bus Mercedes Benz menggunakan sasis tipe 1836 yang lebih ringan.