Sumber :
- Halte Bus
VIVA.co.id
- Lima unit bus Mercedes Benz yang disumbangkan Tahir Foundation, pada 5 Desember 2014, tidak juga bisa dioperasikan oleh Pemprov DKI Jakarta, lantaran terganjal oleh aturan pemerintah.
Kementerian Perhubungan disebut bersikeras bahwa rangka konstruksi kelima bus itu berbeda dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang biasa disapa Ahok, Rabu, 22 April 2015, menyebut persoalan ada pada direktur jenderal Perhubungan Darat, yang bersikeras soal aturan itu.
Sikap Kemenhub pun dinilai janggal, lantaran tidak konsisten dalam menerapkan aturan. Contohnya, adalah truk kontainer, molen hingga berbagai angkutan bus Kopami dan Kopaja.
"Itu semua sasisnya juga sama, tidak sesuai aturan," kata Ahok. Semula, lima bus itu akan digunakan, untuk menambah armada bus gratis pada jalur di mana sepeda motor telah dilarang.
Baca Juga :
1.240 Bus Disebar ke Puluhan Pemda dan Dua BUMN
Ahok: Jakarta Tak Kalah dari London
Pemprov DKI mendapat hibah bus tingkat untuk wisata keliling Jakarta.
VIVA.co.id
7 Agustus 2016
Baca Juga :