Politisi Gerindra Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Politikus Gerindra Prabowo Soenirman
Sumber :
  • Facebook / Prabowo Soenirman
VIVA.co.id
- Poitisi Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menolak pelaksanaan proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta. Prabowo bahkan akan menolak Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang zonasi wilayah laut dan reklamasi yang akan diserahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


“Kita masih pelajari dan tunggu saja hasilnya. Selama dia (Pemrov DKI) masih mau membangun, kita tolak,” ujar Prabowo saat dihubungi, Kamis 30 April 2015.


Menurut Prabowo, rekomendasi mengenai rencana reklamasi juga sudah disampaikan terhadap (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) LKPJ 2014 yang sudah diserahkan Pemrov.
Reklamasi Dihentikan, Teluk Jakarta Bisa Jadi Hutan Wisata


DPRD DKI Hentikan Pengesahan Dua Raperda Reklamasi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melanjutkan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang pelaksanaan reklamasi di DKI, di lahan tersebut akan terbangun 17 pulau baru. 

Ratna Sarumpaet Dikurung di Dalam Mobil

Menanggapi aturan tersebut, Prabowo mengatakan, aturan itu merupakan resiko yang harus ditanggung Pemrov karena sampai saat kini Raperda mengenai reklamasi masih dalam pembahasan. “Saat ini masih peninjauan, belum diputuskan. Dia (Pemrov) harus memenuhi Perda yang ada dulu,” sambung Prabowo.


Reklamasi yang merupakan bagian dari proyek tanggul raksasa (
Giant Sea Wall
) rencananya menghasilkan tambahan lahan di Jakarta seluas 51 ribu hektare. Salah satu pemegang izin reklamasi adalah PT Intiland
Development
Tbk yang akan melaksanakan reklamasi seluas 63 hektare dari total lahan 51 ribu hektare


Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap rencana tersebut. Sebagai penyeimbang reklamasi, Djarot mengatakan, pihaknya juga bakal menyediakan beberapa waduk dan daerah resapan air sehingga menurunkan potensi banjir.

 


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya