Sering Peras Pasangan Mesum, Polisi Gadungan Diringkus

Polisi gadungan di Depok saat diamankan Polsek Cimanggis, Selasa (12/5/2015)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
- Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok, Jawa Barat, meringkus polisi gadungan yang sering melakukan pemerasan dengan sasaran pasangan tanpa nikah yang berada di kamar hotel.


Kapolsek Cimanggis, Komisaris Bambang Irianto, mengungkapkan, tertangkapnya polisi gadungan yang diketahui bernama Ifan Iskandar itu, bermula dari banyaknya laporan keresahan warga. Pelaku sering melancarkan aksinya dengan modus razia.


"Dia ini sering
Polisi Gadungan Bersenjata Api Dibekuk
nongkrong
di sejumlah hotel di perbatasan Jakarta Timur dan Depok. Sasarannya mereka yang bukan pasangan suami istri berada di hotel. Biasanya, dia akan memeras para korban dengan dalih damai. Para korban ditarif antara Rp1 juta hingga Rp4 juta," kata Bambang, Selasa 12 Mei 2015.
Polisi Gadungan Ditangkap di Terminal 2 Bandara Soetta


Bikin Onar di Jalan, Polisi Tangkap Mobil 'Patroli'
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengenakan seragam polisi lengkap dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), pisau dan sebuah pistol jenis air soft gun
. Dia juga menggunakan nama palsu pada bagian tanda kewenangan dengan nama Bambang.


Dari pemeriksaan, terungkap juga bila pelaku ternyata juga mengincar para sopir truk dan pengendara motor. Modusnya ialah dengan menggelar razia.


Saat dibekuk, Irfan sempat berupaya melawan. Butuh tiga anggota provost untuk meringkus pria bertubuh gempal ini. "Ya, dia mengatasnamakan Bambang. Nah, kebetulan di polsek ini selain saya ada juga yang namanya Bambang. Kami khawatir yang bersangkutan namanya jadi rusak karena ulah pelaku," katanya.


Di hadapan penyidik, Irfan mengaku baru dua bulan melancarkan aksinya. Tadinya, Irfan adalah seorang PNS di Surabaya. Namun, lantaran tergiur dengan uang besar, ia pun memilih melakukan aksi tipu menipu sebagai polisi gadungan.


"Dengan ditemukannya kasus ini, kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati. Polisi tidak pernah melakukan pemerasan, periksa identitas dan surat dinasnya. Jangan mudah percaya dengan cara seperti ini," ujar Bambang.


Atas perbuatannya, Irfan terancam dengan jeratan pasal penipuan yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Polisi tengah mendalami kasus ini lantaran menduga pelaku tidak seorang diri. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya