Ditelantarkan, Cabut Hak Asuh Jadi Opsi Terakhir

Istri Utomo Permono digelandang petugas setelah penggeledahan.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/ Depok
VIVA.co.id
- Mencabut hak asuh pasangan suami istri Utomo (45 tahun) dan Nurindria (42) terhadap anaknya yang ditelantarkan merupakan pilihan terakhir yang bisa dilakukan. Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh, juga menuturkan pencabutan hak asuh anak oleh kedua orangtuanya hanya bisa dilakukan oleh pengadilan dengan ketentuan khusus.


"Perlu ada assessment khusus. Jika ada pencabutan hak asuh, maka oleh pengadilan dan dengan ketentuan khusus," kata Asrorun ketika dihubungi, Minggu 17 Mei 2015.


Menurutnya, pilihan pencabutan kuasa asuh atau hak asuh adalah pilihan terakhir jika pasangan suami istriĀ  tersebut tidak dapat memberikan perlindungan terhadap anak.


"Jika orangtua tidak mampu memberikan pengasuhan dan perlindungan secara baik. Maka juga bisa dialihkan ke pihak keluarga lain. Itu yang nanti dilihat dalam proses assessment," kata dia.


Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, mengatakan pihaknya tidak dapat mencabut hak asuh dua orang tua penelantar anak di perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi. Alasannya hal tersebut bukan domain pihak Kepolisian, pihaknya hanya akan memproses dugaan pidana kekerasaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan.

Agar Hari Pertama Anak Masuk TK Berjalan Lancar

"Kita tidak ada kewenangan tentang status hak asuh orangtua terhadap anak. Polisi hanya memproses tindak pidananya," ujar Heru.
Cara Nadia Mulya Disiplinkan Anak


Menjelaskan Kematian pada Anak Usia Dini
Ia juga mengatakan, untuk masalah kepemilikan dan pemakaian narkoba oleh kedua orangtua kelima anak tersebut, akan sepenuhnya diserahkan penanganannya ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Pasangan suami istri Utomo dan Nurindria terancam pasal berlapis, dengan dugaan melanggar pasal 76, 77, dan 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Laporan tersebut juga telah KPAI disampaikan ke Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya