Ini Sanksi Berat Buat PNS DKI Jika Bolos di Hari Terjepit

Para pejabat DKI tidak tahan dengan tekanan Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menerapkan sanksi baru kepada para pegawai negeri sipil yang sengaja membolos di hari terjepit alias hari kerja yang terletak di antara dua hari libur seperti Senin ini.


Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, sanksi terbaik yang pantas dikenakan kepada para PNS yang tidak disiplin itu penghapusan fasilitas Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).


"Kita
pengen
terapkan sanksi baru seperti itu," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 Juni 2015.


Dengan dihapuskannya TKD, PNS yang bersangkutan hanya akan menerima gaji pokok saja sebagai kompensasi kerja mereka. Sedangkan TKD yang biasanya didapat dari perhitungan poin untuk masing-masing pekerjaan yang mereka selesaikan akan benar-benar dihapuskan.


Selain itu Ahok mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta belakangan juga menemukan modus para PNS nakal yang meretas sistem absensi
finger print
milik Pemprov DKI. Para PNS membuat data absensi seolah-olah mereka hadir saat membolos. Inspektorat DKI, kata Ahok, telah mencatat nama-nama PNS nakal itu, dan akan memberikan sanksi berupa demosi atau pencopotan PNS yang bersangkutan dari jabatan struktural.


"Inspektorat sudah cek. Kita copot saja jadi staf," ujar Ahok.

Ahok Akan Pecat Semua Pejabat Dinas Pariwisata
Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat

Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi

PNS juga akrab dengan stigma pemalas dan sulit dipecat.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016