Komnas PA: Polda Lamban Tangani Penyiksaan Anak di Cibubur

konferensi pers orang tua korban kekerasan seksual di JIS
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengkritik kinerja aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dalam menangani kasus penyiksaan terhadap anak di Cibubur, Jakarta. Kasus itu melibatkan pasangan suami-istri, Utomo Permono dan Nurindrasari, warga Citra Gran, Cibubur.


"Terkait kasus yang di Cibubur, itu saya rasa Polda Metro sangat lamban untuk menetapkan tersangka," kata Arist saat dihubungi
VIVA.co.id
pada Kamis, 11 Juni 2015.

20 Bocah di Depok Rela Dieksploitasi Demi Game Online

Arist juga menilai, bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat. Tapi sampai sekarang orangtua anak-anak korban penyiksaan dan penelantaran itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini baru kasus penyalahgunaan narkoba yang mendapat perhatian lebih dari Polisi.
Mensos Catat 35 Ribu Anak Indonesia Dieksploitasi


Kasus Eksploitasi Anak, Pemerintah Diminta Serius
"Kekerasan terhadap anak pun harus diperhatikan," ujar Arist

Sejauh ini, kata Arist, kondisi lima anak yang ditelantarkan orang tuanya di Cibubur itu semakin membaik. "Kelima anak tersebut kondisi secara fisik maupun psikisnya semakin membaik, terlihat senang berada di rumah aman," ujarnya.


Arist juga mengatakan, pada waktu DN dan keempat saudaranya ingin dipertemukan dengan kedua orang tuanya, dia tidak mengizinkannya mengingat akan mempengaruhi psikologis anak. Menurutnya, itu berpotensi psikologis anak kembali memburuk dan mengingat kembali peristiwa penyiksaan dan penelantaran yang mereka alami.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya