Muncikari RA Segera Diadili di Pengadilan

Mucikari Artis AA Ditangkap Terkait Prostitusi Kelas Kakap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Anggita Sari Janji Bongkar Lebih Dalam Prostitusi Artis
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas kasus muncikari artis, RA sudah lengkap atau P21. Sehingga berkas kasus RA sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

Mucikari RA Pasrah Divonis Satu Tahun Empat Bulan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, mengatakan berkas perkara kasus muncikari RA sudah rampung dan lengkap. Sehingga berkas perkara tersebut sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada minggu depan.
Muncikari Artis AA Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara


"Ya benar, berkas kasus perkara RA sudah rampung dan lengkap, tinggal pelimpahan saja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2015.


Selain itu, Chandra menegaskan pelimpahan berkas kasus muncikari RA ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan sebelum masa penahanan RA Habis. "Sebelum masa penahanan RA habis akan kita limpahkan," ucap Chandra.


Lebih lanjut, terkait rencana waktu pelimpahan berkasnya, Chandra mengatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas sekitar minggu depan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai kembali aktif masuk kantor.


"Berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kita lakukan setelah Pengadilan kembali aktif. Kemungkinan minggu depan kita limpahkan, Insya Allah Minggu depan, karena berkas sudah lengkap. Jadi tinggal pelimpahan saja," ujar Chandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya