Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kuasa Hukum Assyifa Ramadhani, pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Syafrie Noer, mengaku belum membaca dan mengetahui putusan Mahkamah Agung meminta dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dihukum penjara seumur hidup.
"Begini saya juga belum baca dan tahu putusannya, saya belum di Jakarta," ujar Syafrie ketika dihubungi
VIVA.co.id
. Kamis 23 Juli 2015.
Baca Juga :
Dirjen Pajak: Saya Akan Perangi Teroris Pajak
Baca Juga :
Kapolri Siapkan Personel Kawal Petugas Pajak
Menurut Syafrie, putusan MA mengenai hukuman seumur hidup kepada Hafitd dan Assyifa kurang pantas.
"Kalau saya menilai kurang pantas hukuman seperti itu, karena pelakunya bukan orang dewasa yang cukup cara berpikirnya. Artinya, kejahatannya bukan murni karena nilai kriminal dalam pribadi masing-masing. Tapi, memang pembelajaran bagi anak yang baru menanjak dewasa. Seharusnya MA juga menilai ke arah sana," kata Syafrie. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Syafrie, putusan MA mengenai hukuman seumur hidup kepada Hafitd dan Assyifa kurang pantas.