Solusi DKI agar GKPI Tak Dibongkar

Polisi berjaga di Gereja GKPI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyarankan agar pihak Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) lebih dahulu menyelesaikan dan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pendirian tempat tinggal.

Gereja-gereja di Inggris yang Dijadikan Penginapan

Itu bertujuan menghindari pembongkaran yang kabarnya akan dilakukan esok hari, Sabtu 25 Juli 2015.

Seperti diketahui, bangunan GKPI sebenarnya adalah bangunan tempat tinggal yang kemudian dialihfungsikan menjadi rumah ibadah dan tidak memiliki IMB.

Gereja yang berdiri semenjak 30 tahun lalu ini baru diketahui melanggar peraturan yang ada sejak 2013 dan telah diberikan waktu 2 bulan untuk segera memenuhi serta mengantongi seluruh persyaratan yang ada.

Kendati demikian, hingga H-1 tenggat waktu ini, pengurus GKPI belum menunjukkan tanda-tanda pihaknya sudah mengantongi satu pun persyaratan yang diperlukan.

“Daripada dibongkar, lebih baik (GKPI) mengurus IMB untuk rumah tinggal. Perkara nanti mau dibuat menjadi rumah ibadah, pengurus GKPI bisa mengurus izin prinsip gubernur,” ujar Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental), Ahmad Gozali yang ditemui sore ini, Jumat, 24 Juli 2015 di kantornya.

Ahmad melanjutkan, pada ketentuannya, sebuah rumah ibadah dinyatakan resmi jika sedari awal sudah memiliki izin prinsip gubernur sesuai dengan Pergub Nomor 83 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah, termasuk di dalamnya pemenuhan syarat-syarat yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri.

“Izin prinsip gubernur didapatkan dengan cara mendapat persetujuan dari warga sekitar minimal 60 orang, adanya jemaat minimal 90 orang yang berasal dari warga lingkungan tersebut yang tinggal dalam radius 500 meter, juga mendapatkan PM (Pengantar Multifungsi) dari kelurahan yang menyatakan bahwa di lingkungan tersebut betul membutuhkan tempat ibadah,” kata Ahmad.

Semua persyaratan tersebut dikatakan Ahmad, akan dibawa ke Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk diverifikasi agar dapat dikeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa rumah ibadah tersebut boleh didirikan.

“Lalu, dibawa ke wali kota untuk diverifikasi lagi dengan cara memanggil semua pihak terkait untuk bisa mengeluarkan surat rekomendasi dari wali kota sebelum diserahkan ke kami (Biro Dikmental)," kata dia.

Kisah Perpisahan Gereja Tua di Kalijodo

"Kalau sudah terima surat tersebut, kami akan memanggil lagi semua pihak terkait untuk mengklarifikasi. Kalau disetujui, akan keluar surat rekomendasi dari Biro Dikmental yang diarahkan untuk gubernur, sehingga bisa mendapatkan izin prinsip gubernur soal pendirian rumah ibadah,” ujar Ahmad.

Ia menjanjikan, keseluruhan proses tersebut jika dijalankan dengan tepat, hanya akan memakan waktu selama kurang lebih 2 pekan. “Kalau sudah ada izin prinsip gubernur tinggal dibawa ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk urus IMB,” Ahmad melanjutkan.

Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja di Minggiran, Plawikan, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah.

Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Klaten Dirusak

Polisi memperkirakan pelaku perusakan sebanyak dua orang.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016