Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Denda Rp500.000

Plat nomor yang dimodifikasi
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya
VIVA.co.id
- TMC Polda Metro Jaya kembali mengimbau pemilik kendaraan, agar tidak memodifikasi pelat nomor polisi (Nopol), di antaranya agar tampak seperti kalimat yang bisa dibaca.


Ditegaskan melalui akun Twitter TMC Polda Metro, ancamannya adalah denda Rp500.000 dan dua bulan penjara, bagi mereka yang bersikeras melakukannya.


Sebuah foto mobil dengan pelat nomor diubah dari B 161 NTA menjadi B 1 61NTA, diunggah di Twitter TMC Polda Metro, menyertai imbauan agar masyarakat menggunakan pelat nomor, yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian RI.


Untuk pelat nomor yang sudah dimodifikasi, harus diganti dengan pelat nomor resmi yang dikeluarkan Kantor Samsat. Jika pelat nomor resmi rusak, pemilik bisa mengajukan penggantian.


Larangan modifikasi pelat nomor kendaraan, secara spesifik diatur dalam pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Peringatan itu mendapat sejumlah reaksi dari
netizen
. Beberapa menyebut modifikasi pelat nomor banyak terlihat di jalan, tapi sejauh ini tidak ada tindakan nyata.


Ketika Timnas Indonesia Bikin Hanung Bramantyo Jatuh Cinta Lagi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok: Kalau Mau Pelat Merah Jadi Hitam, Ajukan ke Polda

Dulunya, kata Ahok, pelat mobilnya merupakan pelat merah.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2015