Kasus Dwelling Time, 18 Kementerian Was-was

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Polda Metro Jaya akan memfokuskan pada pemeriksaan intansi terkait kasus
dwelling time
. Diketahui, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Iqbal, Sabtu 1 Agustus 2015, mengatakan akan banyak kementerian yang diperiksa terkait kasus ini.

Pemerintah Hapus Puluhan Aturan Tekan Dwelling Time

"Ada 18 KL (kementerian lembaga) yang akan diperiksa. Kami akan melakukan penyelidikan demi kepentingan sistem ini," ujar Iqbal di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.
Denda Kontainer Rp5 Juta, Rizal Ramli: Pelindo II Menolak


Dua Tersangka Kasus Dwelling Time Segera Disidang
Mantan Kapolres Jakarta Utara menuturkan, pemeriksaan kepada kementerian lembaga itu, guna mendalami lebih lanjut menyangkut kasus pidana, bahkan ada 114 perizinan di KL terkait dwelling time.


"Yang paling banyak ada di Kementerian Perdagangan. Ada 38 persen perizinan. Tim menemukan ada pelenggaran hukum," kata dia.


Karenannya, kepolisian Metro Jaya dapat membantu pengusutan kasus bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya