Retno Seret Kadisdik ke PTUN, Ahok: Bukan Gugat Saya Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta,  Retno Listyarti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Ahok mengatakan, gugatan itu tidak terkait langsung kepada dirinya selaku Gubernur DKI. Gugatan tersebut terkait surat keputusan (SK) yang mengatur pemecatan Retno yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman.


"
Enggak
apa-apa gugat kepala dinas, bukan gugat saya ini," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 5 Agustus 2015.


Retno, yang dipecat Disdik karena meninggalkan sekolahnya saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN), menggugat keabsahan SK yang mengatur pemberhentian dirinya, pada Selasa kemarin, 4 Agustus 2015.


Mantan Kepsek Retno Tolak Dalil Disdik DKI soal Pencopotan
Kuasa hukum Retno mengatakan gugatan tersebut merupakan jalan terakhir Sekretaris Jenderal Federasi Guru Seluruh Indonesia (FSGI) itu setelah surat keberatannya kepada Gubernur, dan aduannya ke Ombudsman tidak membuahkan hasil.

Kadisdik DKI Enggan Tanggapi Gugatan Eks Kepsek Retno

Meski tak mempermasalahkan gugatan, Ahok tetap membela Kadisdik DKI dengan mengatakan bahwa surat pemberhentian Retno yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2015, tak memiliki cacat hukum sehingga tak patut untuk dipermasalahkan, apalagi hingga ke PTUN. "Prosedur Kadis Pendidikan memberhentikan Retno sudah benar," ujar Ahok.
Gugat Disdik DKI, Retno Diminta Wagub Djarot Sadar Diri

Retno Listyarti

Kasus Retno, Disdik DKI Akan Ajukan Banding

PTUN memenangkan gugatan mantan Kepala Sekolah SMAN 3, Retno Listyarti

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2016