Sumber :
- Irwandi - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggeberek rumah kos tempat penyimpanan narkotika 52.300 butir pil ekstasi dan 1.764 gram sabu.
Barang haram itu, ditemukan tersimpan rapih di dalam lemar kamar kos di Jalan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Selatan, Jakarta Barat.
Surawan mengatakan, V bukan bandar narkoba biasa. Dia pintar menyembunyikan narkoba dengan berbagai cara.
Saat gerebek polisi, V mengemas kedua jenis narkoba itu dalam kemasan makanan ringan (
snack
) dan disimpan rapih di dalam lemari seolah itu adalah makanan ringan sungguhan.
Baca juga:
"Dia baru mengedarkan narkotika kebih kurang satu bulan terakhir ini. Tersangka merupakan hasil pengembangan jaringan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Selatan," ujar Surawan.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka V hanya sendiri dan tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya itu, V terancam hukuman berat, paling ringan ia dihukum kurungan penjara selama 20 tahun dan yang terberat, V bisa saja dijatuhi hukuman mati oleh hakim di pengadilan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Saat gerebek polisi, V mengemas kedua jenis narkoba itu dalam kemasan makanan ringan (