Polisi Temukan 52.300 Butir Ekstasi di Kemasan Snack

Narkoba
Sumber :
  • Irwandi - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggeberek rumah kos tempat penyimpanan narkotika 52.300 butir pil ekstasi dan 1.764 gram sabu.


Barang haram itu, ditemukan tersimpan rapih di dalam lemar kamar kos di Jalan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Selatan, Jakarta Barat.


Wakil Kapolres Metro Jaksel AKBP Surawan mengatakan, kedua jenis narkoba bernilai Rp17 miliar itu milik bandar narkoba kelas kakap berinisial V alias B.


"Pengedarnya berhasil kami tangkap. Waktu ditangkap hanya satu orang. Berinisial V alias B," ujar Surawan.


Surawan mengatakan, V bukan bandar narkoba biasa. Dia pintar menyembunyikan narkoba dengan berbagai cara.

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

Saat gerebek polisi, V mengemas kedua jenis narkoba itu dalam kemasan makanan ringan (
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
snack
) dan disimpan rapih di dalam lemari seolah itu adalah makanan ringan sungguhan.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Baca juga:


"Dia baru mengedarkan narkotika kebih kurang satu bulan terakhir ini. Tersangka merupakan hasil pengembangan jaringan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Selatan," ujar Surawan.


Saat dilakukan penggerebekan, tersangka V hanya sendiri dan tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya itu, V terancam hukuman berat, paling ringan ia dihukum kurungan penjara selama 20 tahun dan yang terberat, V bisa saja dijatuhi hukuman mati oleh hakim di pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya