Polisi Temukan 52.300 Butir Ekstasi di Kemasan Snack

Narkoba
Sumber :
  • Irwandi - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggeberek rumah kos tempat penyimpanan narkotika 52.300 butir pil ekstasi dan 1.764 gram sabu.


Barang haram itu, ditemukan tersimpan rapih di dalam lemar kamar kos di Jalan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Selatan, Jakarta Barat.


Wakil Kapolres Metro Jaksel AKBP Surawan mengatakan, kedua jenis narkoba bernilai Rp17 miliar itu milik bandar narkoba kelas kakap berinisial V alias B.


"Pengedarnya berhasil kami tangkap. Waktu ditangkap hanya satu orang. Berinisial V alias B," ujar Surawan.


Surawan mengatakan, V bukan bandar narkoba biasa. Dia pintar menyembunyikan narkoba dengan berbagai cara.


Saat gerebek polisi, V mengemas kedua jenis narkoba itu dalam kemasan makanan ringan (
snack
) dan disimpan rapih di dalam lemari seolah itu adalah makanan ringan sungguhan.

Baca juga:


Masyarakat Pesisir Bisa jadi Mata-mata Penyelundup Narkoba
"Dia baru mengedarkan narkotika kebih kurang satu bulan terakhir ini. Tersangka merupakan hasil pengembangan jaringan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Selatan," ujar Surawan.

Eks Pejabat BNN: Koperasi Pelabuhan Sering Loloskan Narkoba

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka V hanya sendiri dan tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya itu, V terancam hukuman berat, paling ringan ia dihukum kurungan penjara selama 20 tahun dan yang terberat, V bisa saja dijatuhi hukuman mati oleh hakim di pengadilan.
BNN: Masih Ada Pemain Besar di Atas Freddy Budiman

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016