Terungkap, Mayat Wanita di Empang Korban Pembunuhan

Ilustrasi pembunuhan
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, sempat dihebohkan penemuan mayat berjenis kelamin wanita di sebuah empang. Mayat wanita ini baru diketahui, setelah empang tersebut dalam keadaan surut pada 24 Juni 2015.


Setelah melakukan penyelidikan, Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang, mengungkap kasus tersebut sebagai kasus pembunuhan dan menangkap pelakunya.


"Terungkap, mayat tanpa identitas tersebut dengan nama Hj Musyarafah warga Tanjung Priok," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 12 Agustus 2015.
Dirjen Pajak: Saya Akan Perangi Teroris Pajak


Dirjen Pajak: Parado Fransriano Berkorban Jiwa untuk Negara
Krishna mengatakan, korban dilaporkan menghilang sejak 31 Mei 2015, setelah hilang selama lebih dari 24 hari, pada 24 Juni 2015, ditemukan oleh warga di sebuah empang dalam keadaan meninggal tanpa identitas.

Kapolri Siapkan Personel Kawal Petugas Pajak

"Korban ditemukan oleh warga yang mencari belut. Korban dalam keadaan diikat pakai batu kastin di kakinya tanpa identitas," kata Krishna.


Setelah ditemukan pada 24 Juni 2015, aparat kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan Polsek Balaraja.


"Sebelumnya, orangtua korban sudah melaporkan kehilangan ke Polsek Tanjung Priok, dan dari olah TKP dan pemeriksaan saksi bahwa korban sempat berhubungan dengan seseorang berinisial F (28)," kata Krishna.


Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, polisi sudah mencurigai F. Namun, karena belum ada bukti yang cukup polisi belum bisa menahan F.


"Tapi setelah mendapatkan bukti dengan menelusuri secara scientific dan manual, serta pembuntutan akhirnya diketahui keberadaan F," jelas Krishna.


Awalnya, kata Krishna, Polsek Balaraja sempat melakukan pemeriksaan terhadap F, tetapi karena tidak ada alat bukti, F dilepaskan dan diperiksa sebagai saksi.


"Setelah dilepas, Polda Metro Jaya langsung menangkap F karena memiliki alat bukti yang cukup pada tanggal 11 Agustus 2015," kata Krishna.


Kepada penyidik, F mengaku membunuh korban karena merasa kesal ditagih utang oleh korban. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya