Modus Tak Biasa Pencurian Kabel Telkom Rp6,3 Miliar

memasang kabel serat optik di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah
Sumber :
  • Antara/ Basri Marzuki

VIVA.co.id - Empat gulungan kabel fiber optik dan delapan gulungan kabel Telkom senilai Rp6,3 miliar milik PT. SPI dicuri saat hendak diantar ke Lubuk Pakam dan Padang. Para pelaku menjual barang tersebut ke penadah dengan cara dipindahkan saat melintas di rest area tol.

VIDEO: Pria Nekat Rampas Mobil di Siang Bolong

Empat tersangka yang dibekuk yakni, IZ, warga Cimanggis, Depok, RS, warga Mandailing Natal, PR, warga Cipayung, Jaktim, dan SH, warga Jatinegata, Jakarta Timur. Sedangkan tiga lainnya, DM, PN, dan IS saat ini masih dalam pengejaran.

Kepala Unit V Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Buddy Towoliu mengatakan, para pelaku sudah merencanakan pencurian barang itu. Modusnya, mereka menyamar sebagai ekspedisi dan menawarkan kepada perusahaan pengirim barang.

"Di Cilegon, empat kabel fiber optik yang dibawa dari Balaraja tersebut dipindahkan ke truk tronton dengan plat B 9889 JI dan dijual dengan harga murah," kata Buddy di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 19 Agustus 2015.

Buddy mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan PT Saga Prima Indonesia (SPI) pada 18 Mei 2015. Barang kirimannya digelapkan pada dua kali masa pengiriman. Pada 7 Mei 2015 di Cileungsi berupa empat kabel fiber optik senilai Rp4,2 miliar dan delapan kabel telkom serta aksesoris tiang telepon senilai Rp2,1 miliar, pada 15 Mei di Kawasan Berikat Nusantara Marunda, Jakarta Utara.

Lagi, Koper Penumpang Pesawat Dibobol

"Mereka punya peran masing-masing. Ada yang berhubungan dengan perusahaan dan yang eksekusi," ujarnya menjelaskan.

Menurut dia, AW berperan menghubungi PT SPI. Kesepakatannya, pelaku diminta mencari truk untuk mengantar empat gulungan kabel fiber optik dari Balaraja ke Lubuk Pakam, Sumbar. Biayanya Rp12 juta. Truk bermuatan kabel dari Balaraja dibawa ke Pulogadung oleh SH penggelapan barang itu direncanakan.

Kabur saat Disidang, Napi Narkoba Ditangkap di Rumah Istri

"Modusnya memindahkan barang ke truk lain dan menjualnya ke Cilegon," kata dia.

Setelah barang itu jalan, para pelaku lalu membuntuti dengan Avanza hitam. Tiba di Cilegon, kata Budi, RS menghubungi PR untuk menyiapkan truk tronton lalu mengantarnya ke Cileungsi. Saat di Cileungsi, tersangka SH menjual ke penadah senilai Rp32 juta.

"Modus sama juga dilakukan saat pengiriman kedua berupa delapan kabel telkom," ujarnya.

Kali ini, pesanan dari PT SPI, mengantar dari Cileungsi ke Padang. Setelah mendapat truk ekspedisi, AW membuntuti truk dari Cileungsi hingga Rest Area Serpong.

Saat itu, sopir truk sempat curiga dan meminta perlindungan security dan koramil karena ditelpon dan dibuntuti. Namun, truk bisa dilanjutkan usai AWI dan SH mengurusnya.

Para pelaku kemudian mengganti sopir baru untuk membawa barang tersebut. Tetapi, sampai di Marunda, SH belum mendapatkan penadah. Tersangka RS lalu mencarikan penadah dan barang berhasil terjual Rp 42 juta.

"Tersangka merupakan sindikat yang sudah berkali-kali melakukan penggelapan dengan modus sama."

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya