Sumber :
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
- Tim gaubungan dari Polres Depok bersama kejaksaan dan pengacara menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang menewaskan wartawati media online, Nur Baeti Rofiq.
Rekonstruksi ini dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap, Kamis 27 Agustus 2015.
Pantauan
VIVA.co.id
melaporkan, reka ulang yang melibatkan empat tersangka masing-masing Deni Setiawan, Afif Ubaidilah, Mujiono dan Sarifudin ini sempat diwarnai ketegangan.
Sejumlah keluarga korban yang histeris berupaya menyerang para tersangka. Tak hanya itu saja, di lokasi kejadian perkara di Perumahan Gaperi Blok NC no 6 Rt 1/9, Bojonggede, ini polisi juga berhasil menemukan sebilah pisau.
Baca Juga :
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
Baca Juga :
Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang
"Hukum mati aja pak, hukum mati. Saya enggak rela," teriak kakak korban yang langsung diamankan petugas menjauh dari lokasi kejadian.
Seperti diketahui, Kamis 2 Juli 2015, sekitar pukul 05.00 WIB, empat tersangka menghabisi nyawa wartawati Nur Baity Rofiq dengan cara sadis.
Tak hanya menggorok dan menusuk badan korban dengan pisau, pelaku juga merampas sejumlah barang berharga korbannya, seperti laptop, uang, hp dan kamera serta tape rekorder korbannya. Kasusnya ditangani Polresta Depok. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Hukum mati aja pak, hukum mati. Saya enggak rela," teriak kakak korban yang langsung diamankan petugas menjauh dari lokasi kejadian.