Larangan Ahok dan Cara Potong Kurban di Negara Asal Islam

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id
VIDEO: Al Jaber: Kurban 1 Kambing Bisa untuk Satu Keluarga
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015, kegiatan penampungan dan pemotongan hewan kurban di tempat-tempat umum, termasuk sekolah, seharusnya tidak boleh dilakukan.

Gusur Pedagang Hewan Kurban, Satpol PP DKI Nyerah

"Di dalam Instruksi Gubernur sudah
Kementerian Pertanian Jamin Hewan Kurban Bebas Anthrax
disebutin , di tempat umum itu enggak boleh," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Gedung Dinas Teknis Pemerintah Provinsi DKI di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu, 8 September 2015.


Sebagai informasi, Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2015/1436 Hijriyah, menginstruksikan para Walikota dan Bupati di wilayah Provinsi DKI untuk melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban dilakukan di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas-fasilitas umum.


In-Gub tersebut menginstruksikan para pimpinan wilayah untuk menetapkan lokasi resmi untuk kegiatan penampungan dan penjualan hewan di wilayahnya masing-masing. In-Gub, juga menginstruksikan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan PD Dharma jaya untuk mempersiapkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Pulogadung untuk menjadi tempat pusat kegiatan penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan.


Ahok menegaskan dasar pelarangannya ini adalah karena semata-mata tindakan preventif untuk mencegah penyebaran penyakit. "Bahaya kalau di sekolah, karena anak-anaknya bisa kena tetes darah dari hewannya," ujar Ahok.


Sebelumnya, ia menerangkan tentang temuan ilmu kesehatan modern yang mengungkap bahwa penyakit bisa menyebar dari darah hewan yang menetes secara tidak steril.


Ahok mengatakan, di Arab Saudi saja, yang merupakan negara asal Islam dan tempat lahir Nabi Muhammad SAW, kegiatan pemotongan dan pemotongan hewan kurban sudah tidak boleh lagi dilakukan di tempat-tempat terbuka. "Arab Saudi melarang darah hewan dicurahkan ke tanah," ujar Ahok.


Sesuai In-Gub, Ahok mengatakan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI harus melakukan tindakan penertiban terhadap keberadaan tempat pemotongan dan penjualan daging kurban yang menyalahi aturan."Yang jual di pinggir jalan juga kita tertibkan," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya