Sumber :
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015, kegiatan penampungan dan pemotongan hewan kurban di tempat-tempat umum, termasuk sekolah, seharusnya tidak boleh dilakukan.
"Di dalam Instruksi Gubernur sudah
disebutin
, di tempat umum itu enggak boleh," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Gedung Dinas Teknis Pemerintah Provinsi DKI di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu, 8 September 2015.
Ahok menegaskan dasar pelarangannya ini adalah karena semata-mata tindakan preventif untuk mencegah penyebaran penyakit. "Bahaya kalau di sekolah, karena anak-anaknya bisa kena tetes darah dari hewannya," ujar Ahok.
Sebelumnya, ia menerangkan tentang temuan ilmu kesehatan modern yang mengungkap bahwa penyakit bisa menyebar dari darah hewan yang menetes secara tidak steril.
Ahok mengatakan, di Arab Saudi saja, yang merupakan negara asal Islam dan tempat lahir Nabi Muhammad SAW, kegiatan pemotongan dan pemotongan hewan kurban sudah tidak boleh lagi dilakukan di tempat-tempat terbuka. "Arab Saudi melarang darah hewan dicurahkan ke tanah," ujar Ahok.
Sesuai In-Gub, Ahok mengatakan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI harus melakukan tindakan penertiban terhadap keberadaan tempat pemotongan dan penjualan daging kurban yang menyalahi aturan."Yang jual di pinggir jalan juga kita tertibkan," ujar Ahok.
Halaman Selanjutnya
Ahok menegaskan dasar pelarangannya ini adalah karena semata-mata tindakan preventif untuk mencegah penyebaran penyakit. "Bahaya kalau di sekolah, karena anak-anaknya bisa kena tetes darah dari hewannya," ujar Ahok.